UNDANG-UNDANG INDUSTRI
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah
sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan local
4.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industry
6.
Pergeseran hudaya hukum dari ‘
command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
Undang-undang mengenai perindustrian
di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab
I. ketentuan Umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang
dimaksud dengan :
1.
perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri
2.
industri dimana merupakan suatu
proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi
menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
kelompok industri sebagai bagian
utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri madia dan industri besar.
Pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
a.
demokrasi ekonomi, dimana sedapat
munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai
memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri sendiri,
landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industry
c.
Manfaat dimana landasan ini mengacu
pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat
d.
Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni :
a.
meningkatkan kemakmuran rakyat
b.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi
c.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat
e.
Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa
g.
Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.
Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud
Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.
pengaturan industry
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna
industri dapat terwujud:
a. pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya
persaingan yang sehat
c. tidak
terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh
pemerintah bagi
a. para
usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional
b. yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar
Mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
a.
setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.
Setiap pemberian izin usaha industri
berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil
d.
Ketentuan ini diatur oleh
pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana
a.
perusahan industri wajib
menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah.
b.
Kewajiban ini di kecualikan bagi
industri kecil
c.
Ketentuan tentang bentuk,isi dan
lain-lain diatur oleh pemerintah
Manfaat Hukum Industri:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan local
hukum industri dalam perspektif global dan local
4.
Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industry
Keuntungan
dari Hukum Industri
Terbentuknya suatu industri,
pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di
Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu
hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan
adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum
industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya
hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.
Kerugian dari Hukum Industri
Kerugian dari Hukum Industri
Hukum Industri selain memiliki
keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan
yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku
industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang
layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang
diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban
ini dikecualikan bagi para industri kecil
Keuntungan bagi masyarakat
Dengan
adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80
% penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri
tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri
ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum
industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum
industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada
dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini
harus dapat mengikuti hukum tersebut
Kerugian
bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan
berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku
industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku
industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum
industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut
seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada
para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau
karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
1.
melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industry
3.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para
industri kecil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar